Visi Missi SMPN 1 Purwodadi
VISI,
MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH
1.
VISI SEKOLAH
“UNGGUL
DALAM PRESTASI, BERBUDI PEKERTI LUHUR, PEDULI LINGKUNGAN DAN BERWAWASAN GLOBAL”
Visi ini menjiwai warga
sekolah SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan untuk selalu mewujudkan
setiap tujuan sekolah.
Visi tersebut
mencerminkan profil dan cita-cita sekolah yang:
a.
Berorientasi kedepan
dengan memperhatikan
potensi kekinian;
b.
Sesuai dengan norma dan
harapan masyarakat;
c.
Ingin selalu berprestasi;
d.
Mendorong semangat dan
komitmen seluruh warga sekolah;
e.
Mendorong adanya
perubahan ke arah yang
lebih baik;
f.
Mengarahkan
langkah-langkah strategis (misi) sekolah;
g.
Meningkatkan kesadaran
untuk peduli lingkungan;
h.
Meningkatkan upaya
pelestarian fungsi lingkungan;
i.
Meningkatkan pembelajaran
dan pembiasaan berbudaya lingkungan;
j.
Meningkatkan minat
membaca;
Untuk mencapai Visi
tersebut, perlu diperjelas dengan indikator yang menggambarkan kondisi riil
yang terukur dan mudah dijadikan sebagai acuan semua kegiatan pelayanan
pendidikan di SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan. Berikut ini merupakan
indikator yang dirumuskan berdasarkan Visi SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten
Grobogan:
1)
Unggul dalam prestasi
akademik dan non akademik;
2)
Memiliki kurikulum yang
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3)
Terlaksananya
pembelajaran yang efektif dan efisien;
4)
Memiliki guru dan tenaga
kependidikan yang profesional;
5)
Terpenuhi sarana dan
fasilitas pembelajaran yang representatif;
6)
Terdokumentasikan seluruh
kegiatan pendidikan;
7)
Terpenuhi biaya operasional
pendidikan;
8)
Terlaksananya penilaian
hasil belajar yang akuntabel;
9)
Lulusan yang unggul dalam
kompetisi untuk masuk sekolah menengah tingkat atas baik bertaraf nasional
maupun internasional;
10) Lulusan
yang jujur, unggul dalam budi pekerti dan menjunjung tinggi Rasa Nasionalisme;
11) Memiliki
lingkungan sekolah yang nyaman;
12) Memiliki
kepedulian pada lingkungan;
13) Menumbuhkan
minat baca kepada seluruh warga sekolah;
2.
MISI SEKOLAH
Disetiap kerja komunitas
pendidikan, kami selalu menumbuhkan disiplin sesuai aturan bidang kerja
masing-masing, saling menghormati dan saling percaya dan tetap menjaga hubungan
kerja yang harmonis dengan berdasarkan pelayanan prima, kerjasama, dan
silaturahim.
Untuk mencapai Visi
sekolah diatas, SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan mengembangkan Misi
sebagai berikut:
a.
Mengembangkan kurikulum
yang luas dan seimbang;
b.
Melaksanakan pembelajaran
dan bimbingan yang efektif dan inovatif;
c.
Membudayakan sikap tiada
hari tanpa prestasi kepada seluruh warga sekolah;
d.
Meningkatkan kompetensi
seluruh warga sekolah;
e.
Meningkatkan kegiatan
pengembangan diri secara optimal;
f.
Meningkatkan pengamalan
nilai-nilai religius, budaya Indonesia, dan Nasionalisme;
g.
Mewujudkan warga sekolah
yang berkarakter, jujur, bertanggungjawab, dan berwawasan global;
h.
Meningkatkan sarana dan
prasarana pendidikan yang memadai;
i.
Melaksanakan manajemen
berbasis sekolah secara optimal;
j.
Mewujudkan kultur sekolah
yang responsif gender;
k.
Meningkatkan lingkungan
sekolah yang kondusif;
l.
Menciptakan budaya
sekolah yang peduli lingkungan.
3.
TUJUAN SEKOLAH
Visi SMP Negeri 1
Purwodadi Kabupaten Grobogan dalam jangka pendek menengah dan jangka panjang
dalam kurun waktu 1 tahun sampai 4 tahun kedepan adalah:
a.
Standar Kelulusan
1)
Memperoleh rata-rata
pencapaian KKM semua mapel;
2)
Memperoleh juara 1 KSN IPA tingkat propinsi;
3)
Memperoleh juara 1 KSN IPS tingkat propinsi;
4)
Memperoleh juara 1 KSN Matematika tingkat
propinsi;
5)
Memperoleh juara 1
pelajar teladan tingkat propinsi;
6)
Memperoleh juara 1 lomba
cipta lagu tingkat propinsi;
7)
Memperoleh juara 1 lomba
seni lukis tingkat propinsi;
8)
Memperoleh juara 1 lomba
seni kriya tingkat propinsi;
9)
Memperoleh juara 1 lomba
telling story tingkat propinsi;
10) Memperoleh
juara 1 lomba vokal group tingkat propinsi;
11) Memperoleh
juara 1 lomba cipta cerpen tingkat propinsi;
12) Memperoleh
juara 1 lomba seni tari tingkat propinsi;
13) Memperoleh
juara 1 lomba musik tradisional tingkat propinsi;
14) Memperoleh
juara 1 lomba cipta puisi tingkat propinsi;
15) Memperoleh
juara 1 lomba desain batik tingkat propinsi;
16) Memperoleh
juara 1 lomba bola basket tingkat propinsi;
17) Memperoleh
juara 1 lomba cerdas cermat (LCC) tingkat propinsi;
18) Memperoleh
juara 1 lomba bola voli tingkat kabupaten;
19) Memperoleh
juara 1 lomba seni baca Alqur’an tingkat kabupaten.
b.
Standar
Isi
Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut
Standar Isi terdiri atas Tingkat Kompetensi dan
Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang Sekolah Menengah Pertama.
Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan
dan ketrampilan.
Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan
berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi
lulusan minimal yang berlaku di SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada
setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan
jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri1 Purwodadi.
Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap
mata pelajaran sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 24 Tahun 2016
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan.
c.
Standar
Proses
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar
Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi
lulusan.Rombongan belajar di bagi menjadi 11 rombel setiap tingkatan kelas atau
semua rombongan belajar 33 rombel. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut
dilakukan dengan 2 cara yaitu: 1. Desain Pembelajaran, 2. Pelaksanaan
Pembelajaran.
Pengawasan
Pengawasan proses
pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.
i.
Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan
dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan.
ii.
Sistem dan Entitas
Pengawasan
Sistem pengawasan
internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan
lembaga penjaminan mutu pendidikan.
1) Kepala
sekolah, pengawas dan lembaga penjaminan mutu pendidikan melakukan pengawasan
dalam rangka peningkatan mutu
2) Kepala
Sekolah dan pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan
supervisi manajerial
Tindak
Lanjut Pengawasan
Tindak lanjut hasil
pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1)
Penguatan dan penghargaan
kepada guru yang menunjukan kinerja yang memenuhi atau melampui standar;
2)
Pemberian kesempatan
kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Pendukung
pelaksanaan Standar Proses di SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan:
1)
Guru memiliki silabus;
2)
Guru memiliki sumber
belajar/bahan ajar ;
3)
Guru memiliki beban
mengajar ≥ 24 jam per minggu;
4)
Ratio antara jumlah siswa
dengan buku teks mapel 1:1;
5)
Guru melaksanakan
pengelolaan kelas oleh guru dalam pembelajaran;
6)
Guru mengembangkan
inovasi model pengelolaan managemen kelas;
7)
Guru melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan;
8)
Guru melaksanakan
pendahuluan dalam mengajar;
9)
Guru menggunakan inovasi
dalam pembelajaran (pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan);
10) Guru
mampu melaksanakan pembelajaran berbasis ICT;
11) Guru
mengembangkan inovasi bahan pembelajaran;
12) Guru
mengembangkan inovasi sumber pembelajaran;
13) Guru
mengembangkan inovasi model pengelolaan perbaikan dan pengayaan;
14) Guru
menerapkan pembelajaran tuntas;
15) Guru
menerapkan pembelajaran diluar kelas/sekolah;
16) Guru
menerapkan pembelajaran yang bervariatif;
17) Guru
mengembangkan instrumen penilaian hasil belajar;
18) Guru
membuat variasi model penilaian;
19) Guru
menindak lanjuti hasil penilaian;
20) Guru
memenuhi cakupan kegiatan pemantauan hasil pembelajaran;
21) Guru
memenuhi cakupan kegiatan supervisi pembelajaran;
22) Guru
memenuhi cakupan kegiatan evaluasi pembelajaran;
23) Guru
membuat dokumen pelaporan hasil evaluasi pembelajaran;
24) Guru
mempunyai inovasi mengembangkan pembelajaran berwawasan lingkungan sehat(Adhi
wiyata).
d.
Standar
Guru dan Tenaga Kependidikan
1)
Kepala
Sekolah
i.
Memiliki Kepala Sekolah
yang menguasai IT;
ii.
Memiliki Kepala Sekolah
yang pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan;
iii.
Memiliki Kepala Sekolah
yang pernah mengikuti pelatihan managemen berbasis sekolah;
iv.
Memiliki Kepala Sekolah
yang menguasai penilaian kinerja guru (PKG);
v.
Memiliki kepala sekolah
yang pernah mengikuti pelatihan supervisi, monitoring, dan evaluasi;
vi.
Memiliki kepala sekolah
yang pernah mengikuti pelatihan pengelolaan administrasi sekolah;
2)
Tenaga
Pendidik atau Guru
i.
memiliki guru-guru pernah mengikuti pelatihan
kurikulum 2013;
ii.
memiliki guru-guru pernah mengikuti
pelatihan penilaian dan evaluasi menurut kurikulum 2013;
iii.
memiliki guru-guru yang mahir menggunakan penilaian dan
evaluasi menurut kurikulum 2013;
iv.
memiliki
guru agama hindu/budha;
v.
memiliki
guru agama katolik;
vi.
memiliki guru-guru yang menguasai IT untuk
pembelajaran;
vii.
memiliki guru-guru yang melakukan
penelitian pendidikan;
viii.
memiliki guru-guru yang melakukan
pembelajaran sesuai dengan sekolah Adhi Wiyata;
3)
Tenaga
Kependidikan
i.
memiliki tenaga Tata
Usaha (TU) yang menguasai IT;
ii.
memiliki tenaga TU yang mampu
bekerja sesuai bidangnya;
iii.
memiliki tenaga-tenaga
perpustakaan yang menguasai IT;
iv.
memiliki
pustakawan/pustakawati yang mumpuni;
v.
memiliki
tenaga medis untuk UKS sekolah;
vi.
memiliki
tenaga laboran untuk semua laboratorium;
e.
Standar
Sarana dan
Prasarana
1)
Memiliki
ruang khusus rapat yang representative;
2)
Memiliki ruang wakil
kepala sekolah yang representatif;
3)
Memiliki ruang guru yang
representatif lengkap dengan almari dan meja guru;
4)
Memiliki ruang
perpustakaan tingkat 2 ber
AC yang representatif;
5)
Memiliki koleksi buku
bacaan nonbuku paket yang cukup untuk seluruh siswa;
6)
Memiliki perpustakaan
yang gudangnya cukup luas untuk menyimpan buku-buku paket yang sudah tidak di
pergunakan;
7)
Memiliki ruang kelas sejumlah 33 kelas dan ber
AC, LCD, sound ruang semua;
8)
Memiliki ruang
laboratorium IPA Fisika yang representatif dan memiliki alat yang tertata rapi;
9)
Memiliki rak atau almari
di laboratorium IPA Fisika yang cukup untuk menata koleksi alat-alat;
10) Memiliki
ruang laboratorium IPA Biologi yang representatif dan memiliki alat yang
tertata rapi;
11) Memiliki
rak atau almari di laboratorium IPA Biologi yang cukup untuk menata koleksi alat-alat;
12) Memiliki
ruang laboratorium bahasa yang representatif dan lengkap;
13) Memiliki
rak atau almari di laboratorium Bahasa yang cukup untuk menata koleksi
alat-alat;
14) Memiliki
ruang UKS yang representatif;
15) Memilikialmari obat untuk UKS;
16) Memiliki minimal 10 tempat tidur untuk UKS yang
memadai;
17) Memiliki
6 ruang laboratorium
Multimedia
yang representatif dan lengkap dengan 350 komputer lengkap dengan AC;
18) Memiliki 3 buah genset /generator berdaya minimal 5000
watt;
19) Memiliki ruang ibadah untuk non muslim yang
representative yang mampu menampung 100 orang;
20) Memiliki mushola yang representative dan luas mampu
menampung 200 orang;
21) Memiliki
ruang kantin yang representatif dan cukup untuk menampung 1.200 siswa;
22) Memiliki
ruang OSIS yang representatif;
23) Memiliki
ruang tata usaha yang representatif yang lengkap dengan perlengkapanya;
24) Memiliki mesin fotocopy ;
25) Memiliki
Aula yang cukup untukmenampung 400 orang;
26) Memiliki jaringan wifi blok ruang;
27) Memiliki alat finger print untuk absen peserta didik;
28) Memiliki gudang yang representative dan luas;
29) Memiliki
tempat parkir sepeda
motor guru yang mampu menampung 100 sepeda motor;
30) Memiliki
saluran pembuangan air yang berfungsi baik sehingga jika hujan lingkungan
sekolah tidak banjir;
31) Memiliki
lingkungan/kebun/taman yang luas untuk kegiatan pembelajaran diluar ruang kelas;
32) Memiliki
sanggar pramuka yang reprensentatif lengkap dengan perabotnya;
33) Memiliki
ruang Pamer Adhi
Wiyata yang represnsentatif;
34) Memiliki
tempat buku/rak buku untuk kegiatan letrasi dikelas;
35) Memiliki
dua lapangan vollyball
indoor;
36) Memiliki
lapangan batminton indoor;
37) Memiliki
standar SPMI yang dapat diakses mudah oleh masyarakat.
f.
Standar
Pengelolaan
1) Sekolah
memiliki dokumen RPS (RKAS-1 dan RKAS-2);
2) Sekolah
memiliki dokumen PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru);
3) Sekolah
memiliki Pedoman pembinaan kesiswaan;
4) Sekolah
memiliki dokumen regulasi sekolah;
5) Sekolah
memiliki dokumen penugasan guru;
6) Sekolah
memiliki dokumen sekolah Adhi Wiyata.
g.
Standar
Pembiayaan
1) Memiliki
sumber dana utama BOS, SPI, dan sumbangan sukarela;
2) Mampu
mengalokasikan dana minimal memenuhi 8 SNP;
3) Mampu
menggunakan dana dengan benar;
4) Mempunyai
dokumen pendukung laporan keuangan dengan benar;
5) Mampu
mengalokasikan anggaran untuk sekolah Adhi Wiyata;
6) Mampu
mengalokasikan anggaran untuk terselenggaranya literasi sekolah;
7) Mampu
mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kemampuan tenaga pendidik dan
kependidikan dengan menyelenggarakan pelatihan sendiri dengan mengundang
narasumber dari luar.
h.
Standar
Penilaian
1) Pengertian Penilaian
Dalam Peraturan Menteri pendidikan nomor 4 tahun 2018, yang
dimaksud:
a.
Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik
pada SMP Negeri 1 Purwodadi.
b.
Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik di SMP Negeri 1 Purwodadi.
c.
Pembelajaran
adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada SMP Negeri 1 Purwodadi.
d.
Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik
secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar Peserta Didik pada SMP Negeri 1 Purwodadi.
e.
Ujian sekolah
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu
satuan pendidikan di SMP Negeri 1 Purwodadi.
f.
Kriteria
Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan
belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar
kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, dan kondisi SMP Negeri 1 Purwodadi.
2) Tujuan Penilaian
a.
Bagi Guru (Pendidik)
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
b. Bagi Sekolah
Penilaian
hasil belajar oleh SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan bertujuan untuk
menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
3) Prinsip Penilaian
a)
sahih,
berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b)
objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak
dipengaruhi subjektivitas penilai;
c)
adil, berarti
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan
khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, dan gender.
d)
terpadu,
berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran;
e)
terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f)
menyeluruh
dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai
perkembangan kemampuan peserta didik;
g)
sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku;
h)
beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan; dan
i)
akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme,
prosedur, teknik, maupun hasilnya.
4) Bentuk Penilaian
a)
Penilaian
hasil belajar oleh Pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
b)
Penilaian
hasil belajar oleh Pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
c)
Penilaian
hasil belajar oleh Pendidik digunakan untuk:
(1) mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
(2) memperbaiki proses pembelajaran; dan
(3) menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester,
akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
5)
Mekanisme
Penilaian
Mekanisme
penilaian hasil belajar oleh Pendidik:
a.
perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b.
penilaian
aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain
yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru
kelas;
c.
penilaian
aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan
sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
d.
penilaian
keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau
teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e.
peserta didik
yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi;
dan
f.
hasil
penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan
dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
6) Prosedur Penilaian
a.
Penilaian aspek Sikap dilakukan melalui tahapan:
1)
mengamati
perilaku peserta didik selama pembelajaran;
2)
mencatat
perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
3)
menindaklanjuti
hasil pengamatan; dan
4)
mendeskripsikan
perilaku peserta didik.
b.
Penilaian aspek Pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
1)
menyusun
perencanaan penilaian;
2)
mengembangkan
instrumen penilaian;
3)
melaksanakan
penilaian;
4)
memanfaatkan
hasil penilaian; dan
5)
melaporkan
hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
c.
Penilaian aspek Keterampilan dilakukan melalui tahapan:
1)
menyusun
perencanaan penilaian;
2)
mengembangkan
instrumen penilaian;
3)
melaksanakan
penilaian;
4)
memanfaatkan
hasil penilaian; dan
5)
melaporkan
hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
d.
Prosedur Penilaian proses belajar dan hasil belajar olehPendidik
dilakukan dengan urutan:
1)
menetapkan
tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
2)
menyusun
kisi-kisi penilaian;
3)
membuat
instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
4)
melakukan
analisis kualitas instrumen;
5)
melakukan
penilaian;
6)
mengolah,
menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil
penilaian;
7)
melaporkan
hasil penilaian; dan
8)
memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
e.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan
dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
1)
menetapkan
KKM;
2)
menyusun
kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
3)
menyusun
instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
4)
melakukan
analisis kualitas instrumen;
5)
melakukan
penilaian;
6)
mengolah,
menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
7)
melaporkan
hasil penilaian; dan
8)
memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
7) Instrumen Penilaian
Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa:
1)
Sekolah melaksanakan Penilaian Harian Bersama(PHB);
2)
Sekolah melaksanakan PenilaianTengah Semester (PTS);
3)
Sekolah melaksanakan PenilaianAkhir Semester (PAS) untuk kelas 7, 8, dan 9;
4)
Sekolah melaksanakan PenilaianAkhir
Tahun (PAT) untuk kelas 7, dan 8;
5)
Sekolah melaksanakan
Ujian Sekolah untuk kelas 9;
6)
Sekolah melaksanakan
ujian praktik untuk kelas 9;
7)
Penilaian aspek sikap
dilakukan melalui observasi/pengamatan dan tehnik penilaian lain yang relevan,
dan, Guru melakukan beragam tehnik penilaian dalam proses penilaian kurikulum
2013;
8)
Guru memberikan Penilaian dalam 3 aspek
yaitu kognitif, psikomotorik, dan sikap;
9)
Sekolah memberikan hadiah kepada siswa yang
berprestasi;
10) Sekolah
memberikan kebijakan khusus kepada peserta didik yang mengikuti lomba
mengatasnamakan sekolah tentang hasil belajarnya.