Visi Missi SMPN 1 Purwodadi

 

VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH

1.        VISI SEKOLAH

UNGGUL DALAM PRESTASI, BERBUDI PEKERTI LUHUR, PEDULI LINGKUNGAN DAN BERWAWASAN GLOBAL

Visi ini menjiwai warga sekolah SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan untuk selalu mewujudkan setiap tujuan sekolah.

Visi tersebut mencerminkan profil dan cita-cita sekolah yang:

a.         Berorientasi kedepan dengan memperhatikan potensi kekinian;

b.         Sesuai dengan norma dan harapan masyarakat;

c.         Ingin selalu berprestasi;

d.         Mendorong semangat dan komitmen seluruh warga sekolah;

e.         Mendorong adanya perubahan ke arah yang lebih baik;

f.          Mengarahkan langkah-langkah strategis (misi) sekolah;

g.         Meningkatkan kesadaran untuk peduli lingkungan;

h.         Meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan;

i.           Meningkatkan pembelajaran dan pembiasaan berbudaya lingkungan;

j.           Meningkatkan minat membaca;

Untuk mencapai Visi tersebut, perlu diperjelas dengan indikator yang menggambarkan kondisi riil yang terukur dan mudah dijadikan sebagai acuan semua kegiatan pelayanan pendidikan di SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan. Berikut ini merupakan indikator yang dirumuskan berdasarkan Visi SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan:

1)        Unggul dalam prestasi akademik dan non akademik;

2)        Memiliki kurikulum yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3)        Terlaksananya pembelajaran yang efektif dan efisien;

4)        Memiliki guru dan tenaga kependidikan yang profesional;

5)        Terpenuhi sarana dan fasilitas pembelajaran yang representatif;

6)        Terdokumentasikan seluruh kegiatan pendidikan;

7)        Terpenuhi biaya operasional pendidikan;

8)        Terlaksananya penilaian hasil belajar yang akuntabel;

9)        Lulusan yang unggul dalam kompetisi untuk masuk sekolah menengah tingkat atas baik bertaraf nasional maupun internasional;

10)    Lulusan yang jujur, unggul dalam budi pekerti dan menjunjung tinggi Rasa Nasionalisme;

11)    Memiliki lingkungan sekolah yang nyaman;

12)    Memiliki kepedulian pada lingkungan;

13)    Menumbuhkan minat baca kepada seluruh warga sekolah;

 

2.        MISI SEKOLAH

Disetiap kerja komunitas pendidikan, kami selalu menumbuhkan disiplin sesuai aturan bidang kerja masing-masing, saling menghormati dan saling percaya dan tetap menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan berdasarkan pelayanan prima, kerjasama, dan silaturahim.

Untuk mencapai Visi sekolah diatas, SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan mengembangkan Misi sebagai berikut:

a.         Mengembangkan kurikulum yang luas dan seimbang;

b.         Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan yang efektif dan inovatif;

c.         Membudayakan sikap tiada hari tanpa prestasi kepada seluruh warga sekolah;

d.         Meningkatkan kompetensi seluruh warga sekolah;

e.         Meningkatkan kegiatan pengembangan diri secara optimal;

f.          Meningkatkan pengamalan nilai-nilai religius, budaya Indonesia, dan Nasionalisme;

g.         Mewujudkan warga sekolah yang berkarakter, jujur, bertanggungjawab, dan berwawasan global;

h.         Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai;

i.           Melaksanakan manajemen berbasis sekolah secara optimal;

j.           Mewujudkan kultur sekolah yang responsif gender;

k.         Meningkatkan lingkungan sekolah yang kondusif;

l.           Menciptakan budaya sekolah yang peduli lingkungan.

 

3.        TUJUAN SEKOLAH

Visi SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan dalam jangka pendek menengah dan jangka panjang dalam kurun waktu 1 tahun sampai 4 tahun kedepan adalah:

a.        Standar Kelulusan

1)        Memperoleh rata-rata pencapaian KKM semua mapel;

2)        Memperoleh juara 1 KSN IPA tingkat propinsi;

3)        Memperoleh juara 1 KSN IPS tingkat propinsi;

4)        Memperoleh juara 1 KSN Matematika tingkat propinsi;

5)        Memperoleh juara 1 pelajar teladan tingkat propinsi;

6)        Memperoleh juara 1 lomba cipta lagu tingkat propinsi;

7)        Memperoleh juara 1 lomba seni lukis tingkat propinsi;

8)        Memperoleh juara 1 lomba seni kriya tingkat propinsi;

9)        Memperoleh juara 1 lomba telling story tingkat propinsi;

10)    Memperoleh juara 1 lomba vokal group tingkat propinsi;

11)    Memperoleh juara 1 lomba cipta cerpen tingkat propinsi;

12)    Memperoleh juara 1 lomba seni tari tingkat propinsi;

13)    Memperoleh juara 1 lomba musik tradisional tingkat propinsi;

14)    Memperoleh juara 1 lomba cipta puisi tingkat propinsi;

15)    Memperoleh juara 1 lomba desain batik tingkat propinsi;

16)    Memperoleh juara 1 lomba bola basket tingkat propinsi;

17)    Memperoleh juara 1 lomba cerdas cermat (LCC) tingkat propinsi;

18)    Memperoleh juara 1 lomba bola voli tingkat kabupaten;

19)    Memperoleh juara 1 lomba seni baca Alqur’an tingkat kabupaten.

 

b.        Standar Isi

Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri atas Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang Sekolah Menengah Pertama.

Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.

Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal yang berlaku di SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri1 Purwodadi.

Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan.

c.         Standar Proses

Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.Rombongan belajar di bagi menjadi 11 rombel setiap tingkatan kelas atau semua rombongan belajar 33 rombel. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut dilakukan dengan 2 cara yaitu: 1. Desain Pembelajaran, 2. Pelaksanaan Pembelajaran.

 

Pengawasan

Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.

               i.          Prinsip Pengawasan

Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.

             ii.          Sistem dan Entitas Pengawasan

Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan lembaga penjaminan mutu pendidikan.

1)   Kepala sekolah, pengawas dan lembaga penjaminan mutu pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu

2)   Kepala Sekolah dan pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial

 

Tindak Lanjut Pengawasan

Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:

1)        Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukan kinerja yang memenuhi atau melampui standar;

2)        Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

Pendukung pelaksanaan Standar Proses di SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan:

1)        Guru memiliki silabus;

2)        Guru memiliki sumber belajar/bahan ajar ;

3)        Guru memiliki beban mengajar ≥ 24 jam per minggu;

4)        Ratio antara jumlah siswa dengan buku teks mapel 1:1;

5)        Guru melaksanakan pengelolaan kelas oleh guru dalam pembelajaran;

6)        Guru mengembangkan inovasi model pengelolaan managemen kelas;

7)        Guru melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;

8)        Guru melaksanakan pendahuluan dalam mengajar;

9)        Guru menggunakan inovasi dalam pembelajaran (pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan);

10)    Guru mampu melaksanakan pembelajaran berbasis ICT;

11)    Guru mengembangkan inovasi bahan pembelajaran;

12)    Guru mengembangkan inovasi sumber pembelajaran;

13)    Guru mengembangkan inovasi model pengelolaan perbaikan dan pengayaan;

14)    Guru menerapkan pembelajaran tuntas;

15)    Guru menerapkan pembelajaran diluar kelas/sekolah;

16)    Guru menerapkan pembelajaran yang bervariatif;

17)    Guru mengembangkan instrumen penilaian hasil belajar;

18)    Guru membuat variasi model penilaian;

19)    Guru menindak lanjuti hasil penilaian;

20)    Guru memenuhi cakupan kegiatan pemantauan hasil pembelajaran;

21)    Guru memenuhi cakupan kegiatan supervisi pembelajaran;

22)    Guru memenuhi cakupan kegiatan evaluasi pembelajaran;

23)    Guru membuat dokumen pelaporan hasil evaluasi pembelajaran;

24)    Guru mempunyai inovasi mengembangkan pembelajaran berwawasan lingkungan sehat(Adhi wiyata).

d.        Standar Guru dan Tenaga Kependidikan

1)        Kepala Sekolah

                             i.          Memiliki Kepala Sekolah yang menguasai IT;

                           ii.          Memiliki Kepala Sekolah yang pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan;

                         iii.          Memiliki Kepala Sekolah yang pernah mengikuti pelatihan managemen berbasis sekolah;

                         iv.          Memiliki Kepala Sekolah yang menguasai penilaian kinerja guru (PKG);

                           v.          Memiliki kepala sekolah yang pernah mengikuti pelatihan supervisi, monitoring, dan evaluasi;

                         vi.          Memiliki kepala sekolah yang pernah mengikuti pelatihan pengelolaan administrasi sekolah;

2)        Tenaga Pendidik atau Guru

                             i.          memiliki guru-guru pernah mengikuti pelatihan kurikulum 2013;

                           ii.          memiliki guru-guru pernah mengikuti pelatihan penilaian dan evaluasi menurut kurikulum 2013;

                         iii.          memiliki guru-guru yang mahir menggunakan penilaian dan evaluasi menurut kurikulum 2013;

                         iv.          memiliki guru agama hindu/budha;

                           v.          memiliki guru agama katolik;

                         vi.          memiliki guru-guru yang menguasai IT untuk pembelajaran;

                       vii.          memiliki guru-guru yang melakukan penelitian pendidikan;

                     viii.          memiliki guru-guru yang melakukan pembelajaran sesuai dengan sekolah Adhi Wiyata;

3)        Tenaga Kependidikan

                             i.          memiliki tenaga Tata Usaha (TU) yang menguasai IT;

                           ii.          memiliki tenaga TU yang mampu bekerja sesuai bidangnya;

                         iii.          memiliki tenaga-tenaga perpustakaan yang menguasai IT;

                         iv.          memiliki pustakawan/pustakawati yang mumpuni;

                           v.          memiliki tenaga medis untuk UKS sekolah;

                         vi.          memiliki tenaga laboran untuk semua laboratorium;

e.         Standar Sarana dan Prasarana

1)        Memiliki ruang khusus rapat yang representative;

2)        Memiliki ruang wakil kepala sekolah yang representatif;

3)        Memiliki ruang guru yang representatif lengkap dengan almari dan meja guru;

4)        Memiliki ruang perpustakaan tingkat 2 ber AC yang representatif;

5)        Memiliki koleksi buku bacaan nonbuku paket yang cukup untuk seluruh siswa;

6)        Memiliki perpustakaan yang gudangnya cukup luas untuk menyimpan buku-buku paket yang sudah tidak di pergunakan;

7)        Memiliki ruang kelas sejumlah 33 kelas dan ber AC, LCD, sound ruang semua;

8)        Memiliki ruang laboratorium IPA Fisika yang representatif dan memiliki alat yang tertata rapi;

9)        Memiliki rak atau almari di laboratorium IPA Fisika yang cukup untuk menata koleksi alat-alat;

10)    Memiliki ruang laboratorium IPA Biologi yang representatif dan memiliki alat yang tertata rapi;

11)    Memiliki rak atau almari di laboratorium IPA Biologi yang cukup untuk menata koleksi alat-alat;

12)    Memiliki ruang laboratorium bahasa yang representatif dan lengkap;

13)    Memiliki rak atau almari di laboratorium Bahasa yang cukup untuk menata koleksi alat-alat;

14)    Memiliki ruang UKS yang representatif;

15)    Memilikialmari obat untuk UKS;

16)    Memiliki minimal 10 tempat tidur untuk UKS yang memadai;

17)    Memiliki 6 ruang laboratorium Multimedia yang representatif dan lengkap dengan 350 komputer lengkap dengan AC;

18)    Memiliki 3 buah genset /generator berdaya minimal 5000 watt;

19)    Memiliki ruang ibadah untuk non muslim yang representative yang mampu menampung 100 orang;

20)    Memiliki mushola yang representative dan luas mampu menampung 200 orang;

21)    Memiliki ruang kantin yang representatif dan cukup untuk menampung 1.200 siswa;

22)    Memiliki ruang OSIS yang representatif;

23)    Memiliki ruang tata usaha yang representatif yang lengkap dengan perlengkapanya;

24)    Memiliki mesin fotocopy ;

25)    Memiliki Aula yang cukup untukmenampung 400 orang;

26)    Memiliki jaringan wifi blok ruang;

27)    Memiliki alat finger print untuk absen peserta didik;

28)    Memiliki gudang yang representative dan luas;

29)    Memiliki tempat parkir sepeda motor guru yang mampu menampung 100 sepeda motor;

30)    Memiliki saluran pembuangan air yang berfungsi baik sehingga jika hujan lingkungan sekolah tidak banjir;

31)    Memiliki lingkungan/kebun/taman yang luas untuk kegiatan pembelajaran diluar ruang kelas;

32)    Memiliki sanggar pramuka yang reprensentatif lengkap dengan perabotnya;

33)    Memiliki ruang Pamer Adhi Wiyata yang represnsentatif;

34)    Memiliki tempat buku/rak buku untuk kegiatan letrasi dikelas;

35)    Memiliki dua lapangan vollyball indoor;

36)    Memiliki lapangan batminton indoor;

37)    Memiliki standar SPMI yang dapat diakses mudah oleh masyarakat.

f.          Standar Pengelolaan

1)      Sekolah memiliki dokumen RPS (RKAS-1 dan RKAS-2);

2)      Sekolah memiliki dokumen PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru);

3)      Sekolah memiliki Pedoman pembinaan kesiswaan;

4)      Sekolah memiliki dokumen regulasi sekolah;

5)      Sekolah memiliki dokumen penugasan guru;

6)      Sekolah memiliki dokumen sekolah Adhi Wiyata.

g.        Standar Pembiayaan

1)      Memiliki sumber dana utama BOS, SPI, dan sumbangan sukarela;

2)      Mampu mengalokasikan dana minimal memenuhi 8 SNP;

3)      Mampu menggunakan dana dengan benar;

4)      Mempunyai dokumen pendukung laporan keuangan dengan benar;

5)      Mampu mengalokasikan anggaran untuk sekolah Adhi Wiyata;

6)      Mampu mengalokasikan anggaran untuk terselenggaranya literasi sekolah;

7)      Mampu mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kemampuan tenaga pendidik dan kependidikan dengan menyelenggarakan pelatihan sendiri dengan mengundang narasumber dari luar.

 

h.        Standar Penilaian

1)   Pengertian Penilaian

Dalam Peraturan Menteri pendidikan nomor 4 tahun 2018, yang dimaksud:

a.         Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada SMP Negeri 1 Purwodadi.

b.         Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik di SMP Negeri 1 Purwodadi.

c.         Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada SMP Negeri 1 Purwodadi.

d.         Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik pada SMP Negeri 1 Purwodadi.

e.         Ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan di SMP Negeri 1 Purwodadi.

f.          Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi SMP Negeri 1 Purwodadi.

2)   Tujuan Penilaian

a.       Bagi Guru (Pendidik)

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

b.      Bagi Sekolah

Penilaian hasil belajar oleh SMP Negeri 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

3)   Prinsip Penilaian

a)      sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;

b)      objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;

c)      adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

d)      terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;

e)      terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;

f)       menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;

g)      sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;

h)      beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan

i)       akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

4)   Bentuk Penilaian

a)         Penilaian hasil belajar oleh Pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

b)        Penilaian hasil belajar oleh Pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

c)         Penilaian hasil belajar oleh Pendidik digunakan untuk:

(1)     mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;

(2)     memperbaiki proses pembelajaran; dan

(3)     menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.

5)        Mekanisme Penilaian

Mekanisme penilaian hasil belajar oleh Pendidik:

a.         perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;

b.        penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;

c.         penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;

d.        penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;

e.         peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan

f.          hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

6)   Prosedur Penilaian

a.         Penilaian aspek Sikap dilakukan melalui tahapan:

1)        mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;

2)        mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;

3)        menindaklanjuti hasil pengamatan; dan

4)        mendeskripsikan perilaku peserta didik.

b.        Penilaian aspek Pengetahuan dilakukan melalui tahapan:

1)        menyusun perencanaan penilaian;

2)        mengembangkan instrumen penilaian;

3)        melaksanakan penilaian;

4)        memanfaatkan hasil penilaian; dan

5)        melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

c.         Penilaian aspek Keterampilan dilakukan melalui tahapan:

1)        menyusun perencanaan penilaian;

2)        mengembangkan instrumen penilaian;

3)        melaksanakan penilaian;

4)        memanfaatkan hasil penilaian; dan

5)        melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi. 

d.        Prosedur Penilaian proses belajar dan hasil belajar olehPendidik dilakukan dengan urutan:

1)        menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;

2)        menyusun kisi-kisi penilaian;

3)        membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;

4)        melakukan analisis kualitas instrumen;

5)        melakukan penilaian;

6)        mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian;

7)        melaporkan hasil penilaian; dan

8)        memanfaatkan laporan hasil penilaian.

e.         Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:

1)        menetapkan KKM;

2)        menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;

3)        menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;

4)        melakukan analisis kualitas instrumen;

5)        melakukan penilaian;

6)        mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;

7)        melaporkan hasil penilaian; dan

8)        memanfaatkan laporan hasil penilaian.

 

7)   Instrumen Penilaian

Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa:

1)        Sekolah melaksanakan Penilaian Harian Bersama(PHB);

2)        Sekolah melaksanakan PenilaianTengah Semester (PTS);

3)        Sekolah melaksanakan PenilaianAkhir Semester (PAS)  untuk kelas 7, 8, dan 9;

4)        Sekolah melaksanakan PenilaianAkhir Tahun (PAT) untuk kelas 7, dan 8;

5)        Sekolah melaksanakan Ujian Sekolah untuk kelas 9;

6)        Sekolah melaksanakan ujian praktik untuk kelas 9;

7)        Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan tehnik penilaian lain yang relevan, dan, Guru melakukan beragam tehnik penilaian dalam proses penilaian kurikulum 2013;

8)        Guru memberikan Penilaian dalam 3 aspek yaitu kognitif, psikomotorik, dan sikap;

9)        Sekolah memberikan hadiah kepada siswa yang berprestasi;

10)    Sekolah memberikan kebijakan khusus kepada peserta didik yang mengikuti lomba mengatasnamakan sekolah tentang hasil belajarnya.